GLAGAH - Pemerintah Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perdes APBDES Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di kantor Desa Glagah, Musyawarah Desa kali ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Pakuniran, Kasi Pembangunan dan Kasi Kesra Kecamatan Pakuniran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, BPD dan anggotanya, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Glagah, Ketua RT dan RW, Linmas, Karang taruna, Bumdes, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berbagai unsur Lembaga yang ada di Desa.
Pelakasanaan Musdes APBDES ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes APBDES bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Glagah untuk tahun anggaran 2022 yang akan datang.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Pj. Kepala Desa Rifqi Abdillah dalam sambutan Beliau menyampaikan selamat datang, terima kasih yang sudah hadir sudah saatnya masyarakat memberi usulan di dalam kegiatan ini, usulan yang positif dan membangun supaya Desa Glagah ini lebih bisa maju lagi dari tahun yang sebelumnya. Kita tidak boleh mengeluh, karena semua desa kondisinya sama, tidak hanya di Desa Glagah, dalam kesempatan tersebut Pj Kades mengakui dalam Proses penyusunan RKPDes oleh Tim Penyusun RKPDes tentunya tidak mudah memenuhi semua keinginan semua dari masyarakat tapi paling tidak kita akan mendahului usulan yang diprioritaskan yang lebih di butuhkan, saya berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDesa ditahun berikutnya, kata Kades.
"Di tahun 2022 ini ada kebijakan dari Pusat dengan adanya Perpres 104 tentang Rincian APBN, Permenkeu 190 tentang Pengelolaan Dana Desa serta Permendesa 7 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022." ungkap Pj Kepala Desa.
Sambutan Ketua BPD Desa Glagah Zaini menyampaikan Musdes APBDES ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika Musdes APBDES tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu ditetapkan menjadi APBDes, mau ga mau kita harus menetapkan hari ini bisa mengacu aturan Perpres 104.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati Penetapan RKPDes Tahun 2022, ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022.
Acara ditutup dengan menetapkanan APBDES Tahun 2022. Acara berlangsung lancar dan tetap menerapkan protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan Masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk Mencegah Penularan Covid 19.